Pemeriksaan Ahli Perkara  Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina Jilid II  Fakta Kerugian Negara dan Bukti Digital Terungkap

Pemeriksaan Ahli Perkara Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina Jilid II Fakta Kerugian Negara dan Bukti Digital Terungkap

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 109/008/K.3/Kph.3/04/2026

 

 

Pemeriksaan Ahli Perkara

Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina Jilid II:

Fakta Kerugian Negara dan Bukti Digital Terungkap

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyelesaikan pemeriksaan ahli dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Jilid Kedua yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 April 2026. Sidang ini melibatkan delapan orang terdakwa, yakni Dwi Sudarsono, Hasto Wibowo, Martin Haendra Nata, Arief Sukmara, Indra Putra, Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Toto Nugroho.

Dalam persidangan tersebut, keterangan pertama disampaikan oleh ahli ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr. Fahmy Radhi yang memberikan kesaksian terkait adanya penyimpangan dalam proses pengadaan.

Ahli menjelaskan bahwa para terdakwa melakukan pengadaan minyak mentah berbasis kontrak spot yang secara ekonomi menghasilkan biaya jauh lebih mahal dibandingkan dengan kontrak term. Tindakan ini dinilai tidak sejalan dengan Tata Kerja Organisasi (TKO) internal Pertamina, yang seharusnya mengutamakan penggunaan kontrak term dalam melakukan impor minyak mentah.

JPU Andi Setyawan mengungkap fakta di lapangan menunjukkan bahwa penggunaan kontrak spot justru mendominasi hingga lebih dari 80%, yang memicu pembengkakan biaya pengadaan. Salah satu faktor penyebab tingginya harga tersebut adalah adanya penambahan Pertamina Market Differential (PMD) dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) market.

“Selisih harga inilah yang kemudian dikategorikan sebagai salah satu bentuk kerugian keuangan negara dalam tata kelola perusahaan tersebut,” ujar JPU Andi Setyawan.

Selain aspek ekonomi, pembuktian juga diperkuat oleh keterangan ahli Digital Forensik dari AMC Irwan Hariyanto yang telah berhasil mengakuisisi data dari telepon genggam serta perlengkapan elektronik milik para terdakwa.

“Dari hasil pemeriksaan digital tersebut, ditemukan bukti-bukti krusial berupa riwayat percakapan antara terdakwa Martin Haendra Nata dengan berbagai pihak di internal Pertamina. Komunikasi tersebut diketahui berkaitan dengan pengaturan Trafigura Asia Trading sebagai Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT), baik dalam konteks pengadaan impor produk kilang maupun pengadaan minyak mentah,” ungkap JPU Andi Setyawan.

Secara keseluruhan, JPU menganggap keterangan kedua ahli ini dinilai sangat mendukung posisi Jaksa Penuntut Umum dalam membuktikan tindak kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa pada perkara ini.

 

 

 

Jakarta, 7 April 2026

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Tri Sutrisno S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan 

Hp. 081347660115

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

 

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami