Perkuat Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Humanis Kajati Jabar Menyetujui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice dalam Perkara Pencurian Atas Nama Tersangka P

Perkuat Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Humanis Kajati Jabar Menyetujui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice dalam Perkara Pencurian Atas Nama Tersangka P

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melaksanakan Ekspose usulan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice, bertempat di Ruang Adhyaksa I Kejati Jabar (07/04/26).

Dalam Ekspose tersebut dipimpin langsung oleh Kajati Jabar Dr. Sutikno, S.H., M.H. didampingi Wakajati Jabar Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H., Aspidum, Aspidmil, Aswas beserta jajaran.

Kajati Jabar telah menyetujui permohonan restorative justice sebanyak satu Perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Ciamis yaitu tersangka P yang disangkakan dan dibuktikan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kronologis kasus tersebut tersangka P mengambil 1 (satu) unit handphone milik korban K di sebuah warung bakso di Kabupaten Pangandaran saat kondisi sepi, untuk kemudian digunakan pribadi. Beberapa hari kemudian, tersangka kembali ke lokasi, dikenali korban, mengakui perbuatannya, dan selanjutnya diamankan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Pertimbangan Restorative Justice:
Korban telah memaafkan tersangka, yang dikenal baik di lingkungan masyarakat, serta mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan handphone miliknya. Selain itu, tersangka memiliki keterbatasan pendidikan dan ekonomi sejak kecil, serta masih berusia muda sehingga dinilai memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.

Kegiatan Restorative Justice dilaksanakan sesuai amanat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yaitu “Tajam Keatas, Humanis Kebawah”.

#kejaksaanri #kejatijabar #restorativejustice

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami