Kejaksaan Negeri Bulukumba Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp1 Miliar Lebih Terkait Kasus Korupsi Beras SPHP Bulog

Kejaksaan Negeri Bulukumba Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp1 Miliar Lebih Terkait Kasus Korupsi Beras SPHP Bulog

KEJARI BULUKUMBA, Bulukumba – Kejaksaan Negeri Bulukumba menunjukkan komitmen nyata dalam pemulihan keuangan negara. Pada hari Kamis, 21 Mei 2026, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bulukumba, Erwin Juma didampingi Seksi Pidana Khusus, secara resmi menerima pengembalian uang kerugian negara dengan total mencapai Rp1.411.917.856,00 (satu miliar empat ratus sebelas juta sembilan ratus tujuh belas ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah).

Dana tersebut dikembalikan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Beras dalam Pelaksanaan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tingkat Konsumen oleh Perum Bulog Kantor Cabang Bulukumba Tahun 2023. Pembayaran uang pengganti ini dilakukan atas nama Terpidana Ervyna Zulaiha (51 tahun), mantan Pimpinan Kantor Cabang Perum BULOG Bulukumba.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 157 K/Pid.Sus/2026 bertanggal 11 Februari 2026, yang dalam amar putusannya secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun dari pihak Ervyna Zulaiha. Sebelumnya telag dijatuhkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks tertanggal 18 Juli 2025. 

Dalam putusan tersebut, Terpidana Ervyna Zulaiha dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, Terpidana juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.411.917.856,00, yang apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

Kajari Bulukumba, Erwin Juma menyampaikan bahwa seluruh uang titipan pengganti kerugian negara tersebut telah langsung disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengembalian dana ini merupakan indikator adanya langkah konkret dan progres signifikan dalam pemulihan aset negara akibat dugaan penyimpangan program SPHP. Namun, kami tegaskan bahwa pengembalian kerugian negara ini tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan, melainkan menjadi salah satu bentuk itikad baik dalam pemulihan keuangan negara,” kata Erwin Juma.

Program SPHP merupakan salah satu pilar strategis pemerintah yang bertujuan menjaga stabilitas pasokan dan keterjangkauan harga pangan, khususnya beras, langsung di tingkat konsumen. Dugaan korupsi pada sektor ini menjadi perhatian serius Kejaksaan karena berdampak langsung pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat luas.

Kejaksaan Negeri Bulukumba menegaskan akan terus mengawal penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memastikan kepastian hukum serta memberikan efek jera. 


Bulukumba, 21 Mei 2026
KAJARI BULUKUMBA 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami