Sidang TPK Perintangan Penyidikan SPPD Balai Perumahan Sulawesi III Berlanjut Perlawanan PH dan Terdakwa Ditolak Majelis Hakim

Sidang TPK Perintangan Penyidikan SPPD Balai Perumahan Sulawesi III Berlanjut Perlawanan PH dan Terdakwa Ditolak Majelis Hakim

 

KEJATI SULSEL, Makassar— Proses hukum terhadap terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara Kegiatan Perjalanan Dinas pada Kantor Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi III terus bergulir.

Pada hari Selasa, 19 Mei 2026, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang lanjutan atas nama terdakwa Ahmad Apuh Maulana dan terdakwa Rasman dengan agenda pembacaan Putusan Sela.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim secara tegas menolak seluruh nota keberatan atau perlawanan yang diajukan oleh Penasihat Hukum para terdakwa. Melalui amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan menolak perlawanan Penasihat Hukum terdakwa untuk seluruhnya, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan sidang pokok perkara, serta menetapkan bahwa biaya perkara akan diperhitungkan sampai putusan akhir.

Kasus ini menarik perhatian publik setelah Jaksa Penuntut Umum membeberkan modus operandi para terdakwa pada sidang perdana tanggal 29 April 2026 lalu. Terdakwa Ahmad Apuh Maulana dengan sengaja mengaku-ngaku sebagai pegawai atau Jaksa Gadungan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk meyakinkan saksi dua.

Bersama rekannya, Rasman, kedua terdakwa mengarahkan saksi dua yang kala itu tengah diperiksa dalam perkara korupsi perjalanan dinas pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi III untuk menyembunyikan aset-asetnya agar terhindar dari penyitaan oleh penyidik Kejaksaan. Pihak terdakwa meminta saksi dua menarik sebagian besar saldo di rekening bank miliknya serta menyembunyikan dua unit mobil, lalu menerima sejumlah uang dari saksi dua atas tindakan tersebut. Perbuatan kedua terdakwa dinilai telah nyata menggagalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara dengan cara menyembunyikan alat bukti yang seharusnya disita oleh tim penyidik Kejati Sulsel.

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana berdasarkan Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal II ayat 8 Lampiran I UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan bahwa dengan ditolaknya perlawanan dari pihak terdakwa, maka persidangan akan langsung masuk ke materi pokok perkara. 

“Majelis Hakim telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Gabungan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makassar untuk melanjutkan persidangan. Persidangan tersebut ditunda dan akan dibuka kembali pada hari Rabu, 3 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum,” kata Soetarmi.

Soetarmi juga kembali menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi pihak-pihak yang mencoba mengintervensi atau menghalangi jalannya penegakan hukum. Kejaksaan memegang komitmen kuat untuk menindak tegas siapapun, tanpa pandang bulu, yang mencoba menghalangi atau merintangi proses hukum, terlebih dalam perkara korupsi yang sangat merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Makassar, 19 Mei 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami