Dukung Pertumbuhan Ekonomi Kajati Sulsel Sila Pulungan Ikuti Kick Off Meeting Pembentukan Adhyaksa Chambers

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Kajati Sulsel Sila Pulungan Ikuti Kick Off Meeting Pembentukan Adhyaksa Chambers

KEJATI SULSEL, Takalar— Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Sila H. Pulungan mengikuti Kick off Meeting Penyusunan Dokumen Fondasi Kebijakan dan Desain Tata Kelola Adhyaksa Chambers Tahun 2026 secara virtual dari Kejari Takalar, Kamis, 21 Mei 2026. Kajati didampingi Asbin Abdillah, Asintel Ferizal, Kajari Takalar Syamsurezky, serta jajaran. 

Kegiatan virtual ini juga diikuti oleh Wakajati Sulsel Prihatin, Asdatun Riyadi Bayu Kristianto, serta jajaran Jaksa Pengacara Negara Kejati Sulsel dari Kejati Sulsel.

Adhyaksa Chambers dibentuk sebagai pusat penyelesaian sengketa alternatif (ADR) sektor publik nasional yang memiliki tiga pilar utama, yaitu Pusat Mediasi Negara untuk sengketa antar-K/L atau BUMN dan konflik PSN, Platform Governance untuk tata kelola yang transparan, serta National Legal Risk Management untuk mengendalikan risiko hukum pembangunan secara preventif.

Dalam laporannya, Sesjamdatun selaku Ketua Pelaksana Kegiatan, Ahelya Abustam menjelaskan urgensi dari pembentukan forum baru ini bagi kelembagaan Kejaksaan.

"Pembentukan Adhyaksa Chambers merupakan bagian dari arah transformasi kelembagaan Kejaksaan RI menuju Indonesia Emas. Forum ini diproyeksikan sebagai wadah netral dalam menyelesaikan masalah hukum non-litigasi melalui pendekatan mediasi, rekonsiliasi, dan pendekatan hukum lainnya. Pertemuan sore ini menjadi titik awal untuk menyamakan visi demi mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi," ujar Ahelya Abustam.

Sementara itu, Jamdatun Prof. Narendra Jatna memberikan pengantar dan arahan mengenai pentingnya beralih dari jalur pengadilan untuk sengketa sektor publik, mengingat mandat Kejaksaan dalam RPJPN dan RPJMN sebagai pengacara negara (advocate general).

"Kehadiran Adhyaksa Chambers adalah bukti kehadiran negara dalam menyelesaikan sengketa non-litigasi. Selama ini terjadi paradoks litigasi, di mana sengketa antar-entitas negara diselesaikan di pengadilan. Hasilnya aset negara terkuras, proyek terhambat, dan kepercayaan investor menurun. Siapapun yang menang, negara tetap rugi. Oleh karena itu, wadah ini hadir untuk mengendalikan risiko hukum pembangunan secara preventif dan sistematis," tegas Prof. Narendra Jatna.

Takalar, 21 Mei 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami