Raih Predikat WTP 10 Tahun Berturut-Turut dari BPK RI  Jaksa Agung Tegaskan Jaga Komitmen dan Pencapaian

Raih Predikat WTP 10 Tahun Berturut-Turut dari BPK RI Jaksa Agung Tegaskan Jaga Komitmen dan Pencapaian

Kejaksaan Republik Indonesia kembali mencatatkan prestasi dalam pengelolaan keuangan negara. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Capaian ini menjadi tonggak sejarah lantaran Kejaksaan RI berhasil mempertahankan predikat WTP secara berturut-turut selama 10 (sepuluh) tahun terakhir. Penyerahan LHP tersebut dilaksanakan pada Kamis, 3 September 2026 di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana beserta seluruh tim pemeriksa yang telah bekerja selama 95 hari dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas keuangan di lingkungan Kejaksaan.

"Pencapaian ini merupakan bukti nyata dari konsistensi, kerja keras, dan komitmen seluruh jajaran Kejaksaan dalam menjaga setiap rupiah uang negara tetap terjaga dari kebocoran anggaran," ujar Jaksa Agung.

Kendati demikian, Jaksa Agung secara tegas mengingatkan seluruh jajaran Insan Adhyaksa agar tidak jemawa atau berpuas diri dengan capaian tersebut.

"Opini WTP bukanlah tujuan akhir dari sebuah pengabdian. WTP adalah standar minimal yang memang sudah sepatutnya wajib dipenuhi oleh sebuah lembaga penegak hukum. Mempertahankan prestasi ini selama sepuluh tahun membawa tanggung jawab yang jauh lebih berat di masa mendatang," tegas Jaksa Agung.

Menanggapi catatan dan temuan BPK dalam LHP, Jaksa Agung memerintahkan seluruh satuan kerja (satker) obyek pemeriksaan untuk segera melakukan evaluasi, tindak lanjut, dan penyempurnaan agar kekurangan serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Sebagai langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, Jaksa Agung memberikan 6 (enam) instruksi penekanan kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI:

  1. Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Risiko.
  2. Peningkatan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
  3. Penguatan Tata Kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  4. Percepatan Penyelesaian Piutang dan Optimalisasi Aset Rampasan.
  5. Penguatan Peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
  6. Optimalisasi Digitalisasi dan Integrasi Terkait Data perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan, BMN, PNBP dan Pengawasan.

Jaksa Agung mengingatkan agar capaian kinerja yang telah diraih senantiasa dijaga dengan penuh komitmen dan tidak terlena terhadap hasil yang diraih saat ini.

“Predikat opini WTP bukan sekadar target yang dicapai ketika BPK datang melakukan pemeriksaan, melainkan harus dipertahankan melalui budaya tertib administrasi dan kepatuhan hukum dalam setiap pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujar Jaksa Agung.

Mengakhiri sambutannya, Jaksa Agung berharap sinergi yang erat antara Kejaksaan RI dan BPK RI terus terjalin dengan baik sebagai bentuk ikhtiar bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) demi kemajuan bangsa Indonesia.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pemulihan Aset serta jajaran Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami