Optimalisasi Pemulihan Aset Penyerahan Barang Rampasan Negara cq Bank BJB Syariah yang diperhitungkan sebagai pengurangan uang pengganti dalam perkara Atas Nama Terpidana Andi Winarto SE
Asisten Pemulihan Aset Kejati Jabar, Dr. Efendi, S.H., M.H. mengikuti kegiatan Penyerahan Barang Rampasan Negara c.q. Bank BJB Syariah yang diperhitungkan sebagai pengurangan uang pengganti dalam perkara Atas Nama Terpidana Andi Winarto, S.E., bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Bandung Senin (21/09/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh:
- Kepala Pusat Penyelesaian Aset atau yang mewakili;
- Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau yang mewakili;
- Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Dr. Abun Hasbulloh Syambas, S.H., M.H. beserta jajaran.
- Direktur Utama Bank BJB Syariah Arief Setyahadi beserta jajaran;
Barang rampasan yang diserahkan berupa 2 (dua) bidang tanah dalam satu hamparan seluas 1.493 m² beserta bangunan seluas 1.936 m², berupa Bengkel Bintang Jaya 2 yang berlokasi di Jalan Inggit Garnasih Nomor 110, Kelurahan Ciateul, Kecamatan Regol, Kota Bandung, dengan nilai Rp25.899.900.000 berdasarkan Laporan Penilaian KJPP Sumertadana dan Rekan.
Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1399 K/Pid.Sus/2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dan Putusan Pengadilan Negeri Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap, yang menetapkan objek tanah dan bangunan tersebut dirampas untuk Negara c.q. Bank BJB Syariah.
Penyerahan ini merupakan wujud pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bagian dari optimalisasi pemulihan aset negara sebagaimana diamanatkan dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
#KejatiJabar #KejaksaanRI #PemulihanAset #BarangRampasanNegara #BankBJBSyariah #PenegakanHukum #kejaksaantinggijawabarat