Rakor Sinergi 2026 Kejati Jabar dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kolaborasi dalam Mendorong Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Desy Meutia Firdaus menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Kerja Sama Antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tahun 2026 bertempat di Hotel Hilton Bandung, Kamis (24/09/26).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat BPJS Ketenagakerjaan, Wakil Kepala Wilayah Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Wakil Kepala Wilayah Bidang Digitalisasi, Human Capital Dan Asset BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat beserta jajaran, Para Kepala Kejaksaan Negeri Se-Jawa Barat dan Para Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan di Jajaran Kantor Wilayah Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Wakajati menyampaikan apresiasi atas sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam menyelenggarakan forum tersebut. Menurutnya, kegiatan ini penting untuk memperkuat kepatuhan penyelenggaraan jaminan sosial sekaligus memberikan kepastian hukum dalam menghadapi persoalan, khususnya ketika perusahaan berada dalam kondisi insolven atau dalam proses PKPU.
Kegiatan selanjutnya dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas secara khusus urgensi penetapan BPJS Ketenagakerjaan sebagai Kreditur Preferen dalam perkara PKPU, sebagai upaya memperkuat kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Diharapkan para peserta dapat memperoleh pemahaman dan rekomendasi yang komprehensif mengenai dasar hukum, dinamika putusan pengadilan, serta langkah penguatan melalui regulasi, pedoman bersama, dan sinergi antarinstansi.
Wakajati menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus mendukung upaya yang mengedepankan kepastian hukum dan keadilan, khususnya dalam perlindungan hak-hak pekerja, termasuk ketika perusahaan berada dalam kondisi pailit maupun PKPU.