PN Bandung Tolak Praperadilan Kejati Jabar Lanjutkan Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu

PN Bandung Tolak Praperadilan Kejati Jabar Lanjutkan Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu

Pengadilan Negeri Bandung menolak permohonan praperadilan yang diajukan Wakil Bupati Indramayu, terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022–2025.

Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 22/Pid.Pra/2026/PN Bdg. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, perkara tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya serta meminta agar status tersangka dan proses penyidikan perkara tersebut dinyatakan tidak sah.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menyiapkan tim untuk menghadapi dan mengikuti seluruh rangkaian persidangan praperadilan. Kejati Jawa Barat juga telah menyampaikan jawaban serta argumentasi hukum sebagai pihak Termohon dalam persidangan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Dalam putusannya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Dede Halim, S.H., M.H. menyatakan menolak eksepsi Pemohon untuk seluruhnya. Hakim juga menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon, serta menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara sehingga biaya perkara dinyatakan nihil.

Dengan adanya putusan praperadilan tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menghormati dan melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Bandung serta akan melanjutkan proses penyidikan perkara pokok sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara melalui sumber informasi resmi dan tidak mendahului proses hukum yang masih berjalan.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami