Pertimbangkan Aspek Kemanusiaaan Kasus Penganiayaan Atas Nama Tersangka DH dihentikan Kejati Jabar melalui Restorative Justice
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. didampingi Aspidum serta jajaran dan Kajari Kota Bandung serta jajaran melaksanakan kegiatan permohonan Restorative Justice Mandiri, bertempat di Ruang Adhyaksa I Kejati Jabar (05/03/26).
Dalam acara tersebut Kajati Jabar telah menyetujui permohonan restorative justice sebanyak 1 (satu) Perkara Tindak Pidana melalui keadilan restoratif diantaranya:
1. Kejari Kota Bandung 1 (satu) perkara yaitu tersangka DH yang disangkakan dan dibuktikan Pasal 466 Ayat (1) KUHP
Berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dimana penuntut umum dalam melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif berlandaskan pada syarat prinsip yaitu :
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
- Korban dan tersangka sepakat untuk berdamai tanpa syarat
- Mendapat respon positif dari Tokoh Masyarakat.
Kegiatan Restorative Justice dilaksanakan sesuai amanat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yaitu “Tajam Keatas, Humanis Kebawah”.
#kejaksaanri #kejatijabar #restorativejustice