Komitmen Kejati Jabar Hadirkan Penegakan Hukum yang Adaptif dan Berkeadilan Kajati Jabar Menyetujui Permohonan Restorative Justice Kejaksaan Negeri Sumedang

Komitmen Kejati Jabar Hadirkan Penegakan Hukum yang Adaptif dan Berkeadilan Kajati Jabar Menyetujui Permohonan Restorative Justice Kejaksaan Negeri Sumedang

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melaksanakan Ekspose usulan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice, bertempat di Ruang Adhyaksa I Kejati Jabar (26/05/26).

Dalam Ekspose tersebut dipimpin langsung oleh Kajati Jabar Dr. Sutikno, S.H., M.H. didampingi Aspidum dan Aswas beserta jajaran.

Kajati Jabar telah menyetujui permohonan restorative justice sebanyak satu Perkara Tindak Pidana Narkotika yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Sumedang yaitu tersangka RH yang disangkakan Kesatu Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berdasarkan kronologi kasus tersebut, tersangka RH bertemu dengan seorang rekannya berinisial I (DPO) di kawasan Apartemen Easton Park, Jatinangor, dan bersama-sama mengonsumsi tembakau sintetis di dalam kendaraan. Setelah itu, tersangka menerima 1 paket tembakau sintetis seberat bruto 4,63 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, barang bukti tersebut positif mengandung narkotika golongan I jenis MDMB-4en PINACA sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rekomendasi Rehabilitasi:
Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Kabupaten Bandung Kp Babakan RT 03 RW 05 Cimaung Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, dengan rawat inap selama 3 (tiga) bulan.
Pengenaan sanksi sosial berupa bersih bersih toilet dan halaman masjid serta menjadi Muadzin di Masjid Al-Kautsar

Kegiatan Restorative Justice dilaksanakan sesuai amanat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yaitu “Tajam Keatas, Humanis Kebawah”.

#kejaksaanri #kejatijabar #restorativejustice

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami