Kejati Jabar Selesaikan Perkara atas Nama Tersangka S melalui Mekanisme Keadilan Restoratif
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melaksanakan Ekspose usulan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice yang dipimpin langsung oleh Kajati Jabar Dr. Sutikno, S.H., M.H. didampingi Aswas selaku Plt. Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dan Aspidum beserta jajaran, bertempat di Ruang Adhyaksa I Kejati Jabar (06/07/26).
Dalam acara tersebut Kajati Jabar telah menyetujui 1 permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon tersangka SK yang disangkakan dan dibuktikan Pasal 466 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berdasarkan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dimana penuntut umum dalam melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif berlandaskan pada syarat prinsip yaitu :
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
- Korban dan tersangka sepakat untuk berdamai tanpa syarat.
- Mendapat respon positif dari Tokoh Masyarakat
Kegiatan Restorative Justice dilaksanakan sesuai amanat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yaitu “Tajam Keatas, Humanis Kebawah”.
#restorativejustice #kejatijabar #kejaksaanri