Kajati Jabar Menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif dari Kejari Kab Sukabumi dan Kejari Karawang
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melaksanakan Ekspose usulan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice yang dipimpin langsung oleh Kajati Jabar Dr. Sutikno, S.H., M.H. didampingi Wakajati Jabar, Aspidum, Asintel dan Aspidmil beserta para Kasi di Bidang Pidum bertempat di Ruang Adhyaksa I Kejati Jabar (14/07/26).
Dalam kegiatan tersebut Kajati Jabar telah menyetujui 2 permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif, diantaranya:
1. Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi tersangka MA yang disangkakan dan dibuktikan Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Kejaksaan Negeri Karawang tersangka DH yang disangkakan dan dibuktikan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Berdasarkan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dimana penuntut umum dalam melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif berlandaskan pada syarat prinsip yaitu :
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
- Korban dan tersangka sepakat untuk berdamai tanpa syarat.
- Mendapat respon positif dari Tokoh Masyarakat
Kegiatan Restorative Justice dilaksanakan sesuai amanat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yaitu “Tajam Keatas, Humanis Kebawah”.
#restorativejustice #kejatijabar #kejaksaanri