Wujud Penegakan Hukum Humanis Kajati Jabar Setujui Penyelesaian Perkara Tersangka DH Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

Wujud Penegakan Hukum Humanis Kajati Jabar Setujui Penyelesaian Perkara Tersangka DH Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melaksanakan Ekspose usulan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice yang dipimpin langsung oleh Kajati Jabar Dr. Sutikno, S.H., M.H. didampingi Wakajati Jabar Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H. beserta para Kasi pada Bidang Pidum bertempat di Ruang Adhyaksa I Kejati Jabar (17/07/26).

Dalam kegiatan tersebut Kajati Jabar telah menyetujui 1 (satu) permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif, diantaranya:

Kejaksaan Negeri Karawang tersangka DH yang disangkakan dan dibuktikan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Perkara dinyatakan telah memenuhi syarat untuk dilakukan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan pertimbangan :
- Tindak Pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
- Bukan tindak pidana sebagaimana dikecualikan dalam Pasal 82 KUHAP.
- Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana.
- Telah tercapai kesepakatan perdamaian DENGAN SYARAT yaitu Tersangka menggganti kerugian
- Masyarakat merespon positif terhadap Upaya perdamaian antar Tersangka dengan pihak Korban.

Kegiatan Restorative Justice dilaksanakan sesuai amanat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yaitu “Tajam Keatas, Humanis Kebawah”.

#restorativejustice #kejatijabar #kejaksaanri

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami