Ekspose Usul Penerapan Mekanisme Pengakuan Bersalah Plea Bargain) Terhadap Tersangka WP Dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan

Ekspose Usul Penerapan Mekanisme Pengakuan Bersalah Plea Bargain) Terhadap Tersangka WP Dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melaksanakan Ekspose usulan Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) yang dipimpin langsung oleh Kajati Jabar Dr. Sutikno, S.H., M.H. didampingi Aspidum, Aswas beserta para Kasi pada Bidang Pidum bertempat di Ruang Adhyaksa II Kejati Jabar (04/08/26).

Dalam kegiatan tersebut Plh. Dir A pada Jampidum menyetujui pengajuan usul pengakuan bersalah (Plea Bargain) dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung tersangka WP yang disangkakan dan dibuktikan Pasal 466 Ayat (1) KUHP.

Dalam ekspose disampaikan bahwa tersangka WP mengakui perbuatannya secara kooperatif sejak tahap penyidikan hingga proses ekspose. Selain itu, tersangka dan korban telah berdamai serta tersangka telah memberikan ganti rugi biaya pengobatan/santunan sebesar Rp15.000.000.

Berdasarkan hal tersebut, Penuntut Umum mengusulkan:

- Dakwaan Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan.
- Tuntutan pidana penjara selama 1 tahun.
- Pengakuan tersangka dan barang bukti menjadi dasar pendukung pengajuan usul pengakuan bersalah (Plea Bargain).

Penerapan mekanisme Plea Bargain merupakan bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

#KejaksaanRI #KejatiJabar #KejaksaanTinggiJawaBarat #PleaBargain #PenegakanHukum #Humanis #Berkeadilan #Jaksa #IndonesiaEmas2045

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami