Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Gelar Ekspose Usulan Penghentian Penuntutan dari Kejari Kota Bekasi dan Kejari Cimahi

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Gelar Ekspose Usulan Penghentian Penuntutan dari Kejari Kota Bekasi dan Kejari Cimahi

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melaksanakan Ekspose usulan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice yang dipimpin langsung oleh Wajajati Jabar Dr. Desy Meutia Firdaus, S.H., M.Hum. didampingi Aspidum Agus Setiadi, S.H., M.H., beserta para Kasi pada Bidang Pidum, bertempat di Ruang Adhyaksa I Kejati Jabar (26/08/26).

Dalam kegiatan tersebut Wakajati Jabar telah menyetujui 2 (dua) permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif, diantaranya:
1. Kejaksaan Negeri Kota Bekasi 1 (dua) perkara yaitu tersangka IMT yang disangkakan dan dibuktikan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

2. Kejaksaan Negeri Cimahi 1 (satu) perkara yaitu tersangka DS yang disangkakan dan dibuktikan Pasal 591 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ekspose ini merupakan bagian dari proses evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif, dengan mengedepankan pemulihan keadaan, kepentingan korban, serta terciptanya perdamaian.

Melalui penerapan Restorative Justice, Kejaksaan terus berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan.

Restorative Justice dilaksanakan sesuai amanat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yaitu “Tajam Keatas, Humanis Kebawah”.

#KejatiJabar #KejaksaanTinggiJawaBarat #RestorativeJustice #KeadilanRestoratif #PenegakanHukum #KejaksaanRI #KejariKotaBekasi #KejariCimahi

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami