Wakajati Jabar menjadi Narasumber pada Seminar Strategic Cut Loss Protection di Era UU P2SK Bedah Batas Risiko Bisnis dan Perlindungan Direksi BUMN melalui BJR
Wakajati Jabar Dr. Desy Meutia Firdaus menjadi narasumber dalam Seminar “Strategic Cut Loss Protection di Era UU P2SK” Membedah Batas Risiko Bisnis, Kerugian Keuangan Negara, dan Perlindungan Direksi BUMN melalui Business Judgment Rule (BJR), bertempat di Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung (28/08/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Wakajati Jabar membawakan materi bertajuk Perspektif Kejaksaan: Risiko Bisnis, Criminal Intent, dan Decision Trail BUMN “Strategic Cut Loss Protection di Era UU P2SK”
Membedah Batas Resiko Bisnis, Kerugian Keuangan Negara dan Perlindungan Direksi BUMN melalui Business Judgment Rule.
Materi tersebut mengulas berbagai aspek penting terkait batas antara risiko bisnis dan kerugian keuangan negara, termasuk pentingnya memahami unsur criminal intent dalam suatu pengambilan keputusan, serta decision trail sebagai rekam jejak proses dan dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan strategis di lingkungan BUMN.
Pengambilan keputusan bisnis pada dasarnya selalu mengandung risiko. Namun demikian, penting untuk membedakan antara risiko yang timbul dari keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, dan berdasarkan informasi yang memadai, dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban hukum.
Melalui pemahaman yang tepat mengenai risiko bisnis, criminal intent, dan decision trail, diharapkan para pengambil kebijakan dan Direksi BUMN dapat menjalankan fungsi serta kewenangannya secara profesional, akuntabel, dan berlandaskan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, termasuk melalui penerapan Business Judgment Rule (BJR).
#KejatiJabar #KejaksaanRI #WakajatiJabar #BusinessJudgmentRule #BJR #BUMN #UUP2SK #StrategicCutLossProtection #TataKelola #PenegakanHukum #JawaBarat