Penyidik Kejati Jabar Melakukan Penahanan terhadap 2 Orang Tersangka Dugaan Tipikor Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transformasi Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab Indramayu Tahun Anggaran 2022 sd 2025

Penyidik Kejati Jabar Melakukan Penahanan terhadap 2 Orang Tersangka Dugaan Tipikor Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transformasi Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab Indramayu Tahun Anggaran 2022 sd 2025

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dilakukan penahanan terhadap dua (2) orang tersangka S dan tersangka I.H. Dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-365/M.2/Fd.2/06/2026 tanggal 8 Juni 2026. Adapun penahanan terhadap tersangka I.H. dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-4114/M.2/Fd.2/10/2026 tanggal 21 Oktober 2026.

Ke dua tersangka diduga berinisiatif untuk menaikkan besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD. Penentuan besaran tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung mengenai kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum dilaksanakannya penilaian (appraisal) ulang. Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dihitung berdasarkan besaran yang ditentukan oleh Ketua DPRD (Tsk S).

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp18.798.515.457,00 (delapan belas miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus lima belas ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah).

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Tsk S dan Tsk I.H. di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Bandung selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2026 sampai dengan 9 November 2026. Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempermudah proses penanganan perkara lebih lanjut.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami