Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Pemalsuan Asal Kejaksaan Tinggi Gorontalo

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Pemalsuan Asal Kejaksaan Tinggi Gorontalo

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 449/054/K.3/Kph.3/10/2026

 

 

Tim Satgas SIRI Amankan

DPO Tindak Pidana Pemalsuan

Asal Kejaksaan Tinggi Gorontalo

 

 

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Gorontalo. DPO tersebut diamankan pada Rabu 28 Oktober 2026 di sekitar Jl. KH Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama/Inisial : Hartati Haridji, S.H., M.H.

Tempat lahir : Jakarta

Usia/Tanggal lahir : 53 Tahun/15 Juni 1973

Jenis kelamin : Perempuan

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Islam

Pekerjaan : Notaris

Alamat : Kelurahan Kayu Bulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo

 

Adapun Hartati Haridji merupakan Terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”secara bersama-sama dengan sengaja memakai akta otentik seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian”.

Perbuatan Terpidana Hartati Haridji melanggar yang dimaksud dalam Pasal 266 Ayat (2) KUHP jo. Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dengan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Saat diamankan, Terpidana Hartati Haridji bersikap kooperatif sehingga pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

 

 

 

Jakarta, 28 Oktober 2026

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

 

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Tri Sutrisno S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan 

Hp. 081347660115

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

 

 

 

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami