Restorative Justice Mandiri Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
kepala kejaksaan tinggi jawa barat dr. hermon dekristo, s.h., m.h. didampingi aspidum kejati jabar agus setiadi, s.h., m.h. dan para kasi pada bidang pidum secara online melaui zoom meeting melakukan kegiatan permohonan restorative justice mandiri, bertempat di ruang adhyaksa i kejati jabar (02/12/25). dalam acara tersebut kajati jabar telah menyetujui permohonan restorative justice sebanyak 8 (delapan) perkara tindak pidana melalui keadilan restoratif diantaranya: 1. kejari kabupaten bogor 1 (satu) perkara yaitu tersangka sr yang disangkakan dan dibuktikan pasal 480 ke-1 kuhp 2. kejaksaan negeri cianjur 1 (satu) perkara yaitu tersangka im dan ij yang disangkakan dan dibuktikan pasal 170 ayat (1) kuhpidana atau kedua pasal 406 ayat (1) kuhpidana jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana 3. keja ...