Wujud Penegakan Hukum Humanis Kajati Jabar Setujui Penyelesaian Perkara Tersangka DH Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif
kejaksaan tinggi jawa barat melaksanakan ekspose usulan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice yang dipimpin langsung oleh kajati jabar dr. sutikno, s.h., m.h. didampingi wakajati jabar dr. taufan zakaria, s.h., m.h. beserta para kasi pada bidang pidum bertempat di ruang adhyaksa i kejati jabar (17/07/26). dalam kegiatan tersebut kajati jabar telah menyetujui 1 (satu) permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif, diantaranya: kejaksaan negeri karawang tersangka dh yang disangkakan dan dibuktikan pasal 476 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana perkara dinyatakan telah memenuhi syarat untuk dilakukan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam pasal 79 ayat (1), ayat (2), dan pasal 80 ...