Restorative Justice
bertempat di ruang adhyaksa i, kepala kejaksaan tinggi jawa barat katarina endang sarwestri s.h., m.h. didampingi wakajati jabar riyono, s.h.,m.hum, asisten tindak pidana umum kejati jabar dr. halila rama purnama beserta koordinator dan para kasi di bidang pidum secara online melaui zoom meeting melakukan kegiatan permohonan restoratif justice mandiri (19/03/25). dalam permohonan restoratif justice mandiri tersebut kajati jabar telah menyetujui permohonan restorative justice sebanyak 9 (sembilan) perkara tindak pidana umum melalui keadilan restoratif dari kejaksaan negeri kota bandung 2 (dua) perkara yaitu tersangka is yang disangkakan pasal 362 kuhp dan tersangka mk yang disangkakan pasal 362 kuhp disetujui tanpa syarat. kejaksaan negeri kota tasikmalaya 2 (dua) perkara yaitu tersangka yn ...