Konferensi Pers Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam rangka Eksekusi Uang Pengganti hasil dari Tindak Pidaa Korupsi dalam Pengadaan tanah pembangunan Tol Cisumdawu seksi 1 Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kab Sumedang
pada hari selasa, tanggal 04 februari 2025. bertempat di lobby kejati jabar, dilakukan konferensi pers kejaksaan tinggi jawa barat bersama kejaksaan negeri sumedang dalam rangka eksekusi uang pengganti hasil dari tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan tol cisumdawu seksi 1 di desa cilayung kecamatan jatinangor kabupaten sumedang. dalam perkara atas nama terpidana h. dadan setiadi megantara sejumlah rp.139.022.245.653,- (seratus tiga puluh sembilan milyar dua puluh dua juta dua ratus empat puluh lima ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah). • hal ini merupakan bentuk komitmen dan wujud eksistensi kejaksaan republik indonesia khususnya kejaksaan tinggi jawa barat melalui kejaksaan negeri sumedang dalam melakukan kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan p ...