Tim Penyidik Kejati Jabar menahan 2 tersangka Korupsi Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kuliah angkatan thn 2020 s/d 2022 pada Universitas Mitra Karya Bekasi Prov Jabar
kejaksaan tinggi jawa barat melakukan penetapan dan penahanan atas 2 (dua) tersangka. keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara tak kurang dari rp 13.024.800.000. (tiga belas miliar dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah). kedua tersangka tersebut yaitu hj sebagai rektor universitas mitra karya periode 2021-sekarang dan s sebagai rektor universitas mitra karya periode 2019-2021. kasus ini bermula pada tahun tahun 2020- 2022 pada universitas mitra karya di provinsi jawa barat yang mendapatkan program dana bantuan program indonesia pintar atau pip kuliah dari puslapdik kemdikbudristek yang rinciannya 1. dana bantuan pipk tersebut dibagi 2 yaitu a. biaya pendidikan sebesar rp2.400.000./semester dan b. biaya hidup rp 4.200.000. th 2020 dan rp5.700.000 pad ...