Kejati Jabar terus Berkomitmen Menghadirkan Keadilan yang Humanis dan Bermartabat Melalui Penerapan Restorative Justice
bertempat di ruang adhyaksa i, kepala kejaksaan tinggi jawa barat dr. hermon dekristo, s.h., m.h. didampingi aspidum kejati jabar agus setiadi, s.h., m.h. beserta para kajari, koordinator dan para kasi pada bidang pidum secara online melalui zoom meeting melakukan kegiatan permohonan restoratif justice mandiri (06/11/25). dalam acara tersebut 4 (empat) perkara tindak pidana umum melalui keadilan restoratif dari kejaksaan negeri kota bandung 1 (satu) perkara yaitu tersangka as yang disangkakan pasal 362 kuhp disetujui tanpa syarat. kejaksaan negeri kabupaten cirebon 1 (satu) perkara yaitu tersangka df yang disangkakan pasal 351 ayat (1) kuhp disetujui tanpa syarat. kejaksaan negeri majalengka 1 (satu) perkara yaitu tersangka at yang disangkakan pasal 480 ke-1 kuhp disetujui tanpa syarat. te ...