TIM JPU Telah Menuntut Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu BPR-KRI) 8 10 dan 12 Tahun Penjara
tim jpu kejati jabar dan kejari indramayu telah menuntut 3 terdakwa bs, sgy dan maa yang di didakwa telah melakukan penyimpangan dengan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan para terdakwa dalam penyaluran kredit pada bank perkreditan rakyat karya remaja indramayu tahun 2013 sampai dengan 2021 (06/04/2026) para terdakwa di dakwakan primair pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp. terdakwa bs menuntut pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam ...